Beranda Muba 45 Anggota DPRD Muba Bakal Terima Uang Purna Bhakti

45 Anggota DPRD Muba Bakal Terima Uang Purna Bhakti

REHAT – Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang duduk di periode 2014-2019 setelah habis masa pengabdiannya akan menerima uang purna bakti atau uang jasa pengabdian.

Uang tersebut akan diberikan baik bagi wakil rakyat yang tidak terpilih kembali maupun wakil rakyat yang kembali terpilih periode 2019-2024.

“Ya, mereka akan diberikan uang jasa pengabdian, seluruhnya dapat baik yang duduk lagi atau tidak,” kata Seketaris DPRD Muba, Drs Thabrani Rizky M.Si, Jumat (23/8).

Dia menerangkan, untuk besaran jasa pengabdian disesuaikan dengan kemampuan daerah dan itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Diketahui dalam PP nomor 18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 30 Mei 2017 yang juga mengatur ketentuan mengenai uang jasa lengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

“Kalau tidak salah besaran uang jasa pengabdian bagi 45 wakil rakyat akan bervariasi. Karena, aturannya ada masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun,” ucapnya

Jadi, Thabrani mengungkapkan, ke 45 wakil rakyat itu akan menerima Rp 9.450.000 dimana uang itu sendiri merupakan uang gaji pokok sebesar Rp 1.575.000 dikalikan 6 bulan. Dan uang jasa pengabdian itu juga nanti akan berbeda-beda diterima baik dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota.

” Anggaran yang dikucurkan melalui APBD Pemkab Muba sebesar Rp 425.250.000.Dan seluruh anggota DPRD ini akan merimamanya secara nontunai pada September 2019,” katanya.

Sementara itu, salah satu wakil rakyat dari Fraksi PAN, Firman Akbar ketika dihubungi, menyampaikan ucapan terima kasih atas uang yang diberikan. Tentu, itu merupakan salah satu upaya Terima kasih pemerintah bagi anggota DPRD, ibarat kata seperti uang pensiun. Apalagi itu diatur oleh undang-undang atas semacamnya.

“Yang jelas, aturannya ada dan pemberian uang pensiun itu merupakan salah satu bentuk terima kasih atau penghargaan bagi wakil rakyat periode 2014-2019, ” tandasnya. (FIZ)