REHAT – Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap polisi setelah kedapatan sengaja membuka lahan seluas 5 hektare dengan cara membakar. Petani yang ditangkap itu adalah Arman (29).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu Setyo Pranoto, mengatakan, penangkapan Arman berawal dari adanya laporan warga setempat kepada tim patroli satuan petugas (satgas) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Sumatera Selatan bahwa adanya lahan terbakar di wilayahnya.
“Awalnya warga melaporkan adanya lahan terbakar di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (10/8) lalu. Mendapat iformasi itu, tim pemadam segera melakukan penanggulangan karhutla, sementara Subsatgas Penegakkan Hukum Satgas Karhutla menyelidiki asal mula sumber api,” ujar dia, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan sejumlah saksi yang diperiksa akhirnya hasil penyelidikan mengarah kepada Arman. Selanjutnya, saat Arman diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh pemilik lahan berinisial SR untuk membakar lahan itu.
“Kalau dari pengakuan pelaku, dia membakar membakar ban bekas di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan api hingga meluas lima hektare. Bukan itu saja, dia (pelaku Arman) juga mengaku kalau dia diperintahkan oleh pemilik lahan karena lahan tersebut akan digunakan untuk menanam rumput pakan sapi,” kata dia lagi.
Ia menambahkan, dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, pembakaran lahan yang dilakukan Arman di lokasi tersebut akhirnya meluas hingga menghanguskan lahan seluas 10 hektare.“Saat kejadian, cuma empat hektare lahan yang berhasil dipadamkan petugas, sisanya api padam dengan sendirinya,” ujar dia.
Atas ulahya itu, kini Arman ditahan. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit korek api gas, sebatang kayu bekas terbakar, serta satu gulung kawat ban bekas terbakar.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kini, Arman diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.