Beranda Prabumulih Gugatan 21 ASN Prabumulih Kandas

Gugatan 21 ASN Prabumulih Kandas

REHAT – Gugatan yang dilakukan oleh 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih  terkait pemecatan mereka dari jabatan mereka masing-masing terhadap mantan Pejabat (Pj) Walikota Prabumulih, Drs H Richard Cahyadi,M.Si, ditolak oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih dipimpin hakim ketua, Anak Agung (AA) Oka PB Gocara,SH,MH menolak seluruh materi gugatan materi gugatan yang diajukan ke-21 PNS tersebut dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Kamis (1/8) lalu.

Ikhwal ditolaknya seluruh gugatan dari ke-21 PNS Pemkot Prabumulih pada putusan sela yang diwakili tim kuasa hukumnya, Yulison Amprani,SH,MH dan Mujiono,SH.

“Kemarin saat pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih dengan beberapa alasan dan pertimbangan dari majelis hakim,”ujar Redho Junaidi,SH selaku kuasa hukum Drs H Richard Cahyadi,M.Si selaku tergugat kepada awak media  di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/8).

Dikatakan Redho, untuk pertimbangan hakim yang menolak gugatan ke-21 ASN Pemkot Prabumulih ini diantaranya menyatakan perkara ini merupakan kewenangan absolut PTUN Palembang dan kewenangan relatif PN  Sekayu. Selain itu, hakim menganggap gugatan para penggugat kabur karena cacat formil yg tidak menyebutkan angka kerugian untuk beberapa nama penggugat.

“Dengan hasil putusan sela PN Prabumulih ini, artinya tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan klien kami saat menjabat sebagai Pj.Wako Prabumulih,”terangnya.

Terkait penerbitan SK pemberhentian ke-21 PNS selaku penggugat dianggap telah sesuai dgn langkah langkah kebijakan kliennya ssbagai Pj.Wako yg berpikir utk masyarakat Prabumulih saat itu dan kedepan nantinya. “Terlebih lagi diduga berdasarkan bukti awal ada ketidak netralan oknum ASN keberpihakan oknum ASN dalam pilkada saat itu yg seyogyanya berdasarkan hukum ASN tersebut haruslah netral sebagai pengabdi masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan yg baik dan objektif,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ke-21 ASN Prabumulih, Mujiono,SH membenarkan putusan tersebut yang merupakan kewenangan dari majelis hakim. “Kita dapat menerima namun apakah bakal mengajukan banding atau tidak kami harus terlebih dulu berkonsultasi kepada klien kami. Termasuk apakah akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Palembang atau ke PN Sekayu sesuai isi putusan sela hakim,” tukas Mujiono.