Beranda Sumsel KAI Terapkan Aturan Baru Untuk Penumpang dengan Tarif Reduksi

KAI Terapkan Aturan Baru Untuk Penumpang dengan Tarif Reduksi

REHAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi mulai 1 September 2019. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi (Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan) kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Manager Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti mengatakan, registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di CustomerService Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan CustomerService.

Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Aida, Rabu (31/7)

Aida menyampaikan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

“Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” pungkasnya.