Beranda Politik Bacaleg Bisa Digugurkan Dari Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Bacaleg Bisa Digugurkan Dari Masukan dan Tanggapan Masyarakat

REHAT.CO.ID – KPUD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempersilakan masyarakat Muba untuk memberikan masukan dan laporan atau informasi terkait jejak rekam bakal calon legislatifbacaleg (2019) yang terdaftar di KPUD Muba.

Informasi atau tanggapan dapat disampaikan setelah bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jika ada bukti atau terbukti ada rekam jejak para bacaleg yang bermasalah atau telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU, seperti korupsi KPUD bisa menggugurkan caleg tersebut,” kata Ketua KPUD Muba Firdaus Marvel’s melalui Staf Divisi Teknis, M Ali saat dibincangi, Sabtu (21/7).

Dikatakan, tanggapan atau laporan masyarakat nantinya bisa disampaikan pada saat KPUD menetapkan DCS yakni pada tanggal 12-21 Agustus 2018 sesuai tahapan di PKPU.

“Dari Informasi yang diberikan masyarakat itu nantinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada parpol. Lalu, parpol diberikan waktu tiga hari untuk menjawab klarifikasi, jika terbukti caleg tersebut akan digugurkan dan parpol mengganti dengan calon yang di tunjuk,” katanya.

Namun, untuk saat ini, bacaleg yang sudah terdaftar di KPUD Muba, tidak bisa mengundurkan diri atau diganti dengan bacaleg lainya. Bacaleg bisa diganti pada saat KPUD menetapkan DCS.

“Untuk daftar Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan DCT. DCT akan disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. 3 hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti tanggal 23 September 2018,” imbuhnya.

Berikut tahapan Verifikasi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 :
1. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon sementara (1-3 Juli 2018).
2. Pengajuan daftar calon (4-17 Juli 2018).
3. Verifikasi administrasi daftar calon (5-18 Juli 2018).
4. Penyampaian hasil kelengkapan verifikasi daftar calon pada Parpol peserta Pemilu (19-21 Juli 2018)
5. Perbaikan daftar salon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti (22-31 Juli 2018).
6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon (1-7 Agustus 2018).
7. Penyusunan dan penetapan DCS (8-12 Agustus 2018)
8. Pengumuman DCS anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dan persentase keterwakilan perempuan (12-14 Agustus 2018)
9. Masukan dan tanggapan masyarakat (12-21 Agustus 2018)
10. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap terhadap DCS (22-28 Agustus 2018).
11. Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (29-31 Agustus 2018).
12. Pemberitahuan penggantian DCS (1-3 September 2018).
13. Pengajuan penggantian bakal calon (4-10 September 2018).
14. Verifikasi pengganti DCS (11-13 September).
15. Pengusunan dan penetapan DCT (14-20 September 2018).
16. Pengumuman (21-23 September 2018).