REHAT – Surat edaran larangan pengambilan gambar di pesawat maskapai Garuda Indonesia viral di Media Sosial (Medsos).
Saat dikonfirmasi, General Manager Garuda Indonesia Branch Palembang, Wahyudi Kresna menjelaskan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Dimana saat ini Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
“iya itu yang pertama sebenarnya info internal bukan untuk ke luar nah yang info sebenarnya yang seperti ini. Jadi bukan tidak boleh foto-foto untuk selvie, silakan saja kalau mau rekam buat vidio tapi harus dapat izin dulu,” kata Wahyudi, Selasa (16/7)
Hal ini dilakukan sebagai upaya Garuda Indonesia untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
“ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat,” pungkasnya.