Beranda Palembang Jalur LRT Mati, PLN: Tunggak 6 Bulan dan Denda 189 Juta

Jalur LRT Mati, PLN: Tunggak 6 Bulan dan Denda 189 Juta

Lantaran belum membayar tunggakan selama enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 189 juta, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpaksa memadamkan lampu penerangan jalan di sepanjang jalur Light Rail Trainset (LRT) Palembang  sejak beberapa waktu belakangan.

Manajer Humas PLN WS2JB, Bakri mengungkapkan sebelum melakukan pemadaman terhadap jalur LRT untuk ID 15 pelanggan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Palembang dan Waskita Karya, akan tetapi hingga saat ini belum juga diindahkan. Maka pihaknya pun terpaksa melakukan pemutusan listrik.

“Iya benar memang ada tunggakan selama enam bulan dan denda 189 juta,  jadi terpaksa kita lakukan pemadaman,” ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, jika merujuk pada aturan yang berlaku pelanggan yang melakukan tunggakan dalam jangka waktu satu bulan PLN bakal melakukan pemadaman. Selama belum ada pembayaran terhadap tunggakan tersebut, Bakri menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemadaman total terhadap jalur sepanjang LRT.

“Selama belum ada pembayaran ya tetap kita padamkan. Surat pemberitahuan tunggakan juga sudah juta kirimkan,  akan tetapi belum ada kejelasan,” tegasnya.

Manajer UP3 Area Palembang, Nanang menambahkan pemadaman dilakukan sejak 3 hari lalu. Bahkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban secara pasti terkait tunggakan tersebut.

Nanang menyebut, pihak PLN  telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini yakni Waskita sebagai pemegang proyek LRT dan Pemkot Palembang. Akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

“Sampai saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab, padahal kami sudah komunikasikan masalah tunggakan.

Tapi kalau sudah diselesaikan pasti akan kita nyalakan lagi,” katanya. (Oca)