Beranda Ekonomi Restoran dan Hotel di Palembang Dipasang Alat Pajak Online

Restoran dan Hotel di Palembang Dipasang Alat Pajak Online

Ilustrasi pajak (Foto: Istimewa)

REHAT – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Pada Jumat (28/6/2019) sebanyak 128 alat tablet dipasang untuk transaksi pembayaran di kasir tempat tempat hiburan, rumah makan dan hotel yang ada di Palembang.

Sebanyak lima tim dibagi oleh BPPD yang dibantu oleh pihak vendor dan Satpol PP Kota Palembang. Alat ini nantinya merekam transaksi pembayaran yang ada di tempat tempat yang sudah dipasang. Dan terekam di tablet tersebut sehingga nilai pajak yang dibayarkan bisa sesuai dengan transaksi pembayaran dari tempat tempat hiburan, rumah makan dan hotel tersebut.

“Sebelumnya BPPD telah memasang alat pemantau pajak online (e-tax) sebanyak 272 di 4 jenis objek pajak daerah diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir. Target kita tahun ini sebnyak 1.000 alat e- tax dapat terpasang,” ungkapnya.

“Untuk objek pajak yang proses transaksinya manual, sekarang kita berikan alat tablet dan alat printernya untuk merekam setiap transaksi,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya Agung Nugraha.

Agung mengatakan, alat ini bisa merekam per transaksi. Sehingga data bisa valid kita dapatkan per hari hingga per bulannya. “Nominal pajaknya real karena transaksinya valid,” kata dia.

Setelah dipasang, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memantau apakah alat tersebut benar benar digunakan atau tidak. Wajib Pajak tidak bisa main main sengaja tidak menggunakan alat ini. Karena pasti akan ketauan oleh kami,” kata dia.

Dengan dipasangnya alat ini harapan pihaknya bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. “Ini salah satu dari beberapa upaya kita untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah,” kata dia.

Sebelumnya Walikota Palembang menargetkan peningkatan pajak sebesar Rp 550 miliar dan pada akhir tahun bisa tercapai mencapai Rp 1,3 triliun. “Saya memberikan waktu tiga bulan untuk seluruh pejabat dan pegawai BPPD untuk meningkatkan pendapatan,” pungkasnya