MUBA – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7398 jumlah ASN/PNS dan jumlah
154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah Pegawai Negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing Masing Institusi terdapat 17 ASN yang membolos,” dan tanpa keterangan yang jelas ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MSi selasa (11/6/2019).
Selain ASN yang membolos, Sunaryo Yazid menambahkan bahwa pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin, dan 18 orang ASN yang sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di posko bersama lebaran tahun 2019 diwilayah Musi Banyuasin.
“Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” jelas dia.
Lebih lanjut Sunaryo Yazid menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi, kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya yang kita tunggu berdasarkan hasil evaluasi Tim.
“Yang jelas hasil pelaksaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan di putuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing masing Sebab, sanksi disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terkahir sanksi terberat adalah pemberhentian tak hormat,” jelasnya
Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin ketika dikonfirmasi Media ini menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan berlaku. Karena mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. dan telah dihimbau sebelumnya berdasarkan Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk dapat dipatuhi bersama.
“Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP,” dan mengacu kepada hukuman disiplin ASN yang saat ini di kerjakan oleh Tim tandas Dodi Reza Alex. (Rel/alf).