Beranda Kriminal Gara-Gara Orang Tua Berselisih, Tiga Remaja Nekad Habis Nyawa Dua Rekannya

Gara-Gara Orang Tua Berselisih, Tiga Remaja Nekad Habis Nyawa Dua Rekannya

REHAT – Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Polres Muba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Deli Haris, berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan korban tewas yang ditemukan di Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (9/6/2019) lalu, atas nama Raja Putra (18) dan Aldi Apriyansyah (15).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Riki Martin alias Bongkeng (18) dan Muhammad Rafli (17) yang merupakan warga Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat. Sementara satu pelaku lainnya atas nama Virgo Ferdiaz Hovaldo (16) warga Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat diserahkan langsung oleh pihak keluarga pada pukul 12.00 Wib siang tadi.
“Dalam waktu 8 jam setelah jenazah kedua korban ditemukan di Desa Tanjung Kerang dua pelaku berhasil ditangkap, dan satu pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Haris dan Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Muba, Selasa (11/6).
Kapolres menerangkan pengungkapan kasus berawal dari diringkusnya pelaku Riki Martin dan M Rafli yang ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pilips IV Kecamatan Babat Supat, Senin (10/6/2019) lalu. Sedangkan pelaku Virgo Ferdiaz Hovaldo menyerahkan diri ke Polres Muba diantar oleh pihak keluarga beserta Kepala Desa Tanjung Kerang, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (11/6).
“Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi dendam antara pelaku Riki Martin alias Bongkeng terhadap korban Aldi Apriyansyah. Ternyata Dendam itu berujung pada pembunuhan berencana yang dirancang oleh pelaku Riki Martin dengan mengajak kedua pelaku lainnya yakni Rafli dan Virgo,” terangnya.
Lanjutnya, rasa dendam tersebut, berawal dari selisih paham kedua orang tua pelaku Riki dan korban Aldim. Dimana kedua orang tua pelaku dan korban sama-sama meminjam uang di bank sebesar Rp25 juta, namun saat pembayaran hanya orang tua Riki yang membayar, sedangkan orang tua Aldi tidak melakukan pembayaran.
“Saat ditanya oleh orang tua Riki, orang tua Aldi menjawab dengan perkataan kasar. Begitu pula saat pelaku Riki bertanya dengan korban Aldi, korban Aldi menjawab dengan perkataan kasar. Sehingga timbul dendam dan niat untuk membunuh,” bebernya.
Dari permasalahan tersebut, di hari kejadian Minggu (9/6/2019) ketiga pelaku bersepakat membunuh korban. Kemudian salah seorang pelaku berkeliling desa dan melihat koban Aldi dan Raja tengah berada dirumah teman mereka. Sembari menunggu kedua korban pulang, pelaku Riki Martin membagikan senjata tajam kepada pelaku Rafli dan Virgo.
“Saat pelaku melintas itulah, pelaku Riki Martin yang merupakan otak pembunuhan langsung mengayunkan sebilah kayu kearah kedua korban saat berkendara yang menyebabkan keduanya terjatuh dari motor. Saat terjatuh, korban Raja tertimpa motor, sedangkan korban Aldi berusaha melarikan diri. Upaya Aldi gagal setelah berhasil ditangkap pelaku Rafli dan Virgo. Kedua korban lalu dikumpulkan. “Saat itu, pelaku Riki melepaskan tembakan sebanyak satu kali kearah korban Aldi namun tidak kena karena kondisi gelap,” terangnya lagi.
Kemudian, sambung Andes, pelaku Riki menusuk korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku Riki menyuruh pelaku Rafli dan Virgo menusuk kedua korban hingga berkali-kali. Setelah keduanya tewas, ketiga pelaku menyeret tubuh para korban kedalam sungai kecil dan menutupinya dengan pelepah daun kepala sawit.
Pelaku Riki kemudian mengambil handphone kedua korban dan motor, terus meninggalkan korban begitu saja.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepucuk senjata api rakitan, tiga bilah senjata tajam, satu kunci T, dua buah penutup kepala, dua buah sepeda motor dan satu buah tas selempang.Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Ayat (4) dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup,” imbuhnya.
Sementara, disinggung mengenai kepemilikan senjata api, Andes menyebutkan , senjata api dan kunci T yang dimiliki oleh pelaku Riki Martin berasal dari JS (pelaku Curat yang ditembak mati di Bengkulu pada 2018 lalu).
“JS ini merupakan kakek dari pelaku Riki, saat diamankan senpi dan kunci T sudah dikubur pelaku Riki. Kalau untuk pelaku Rafli, pernah masuk penjara karena kasus pencurian,” tukasnya.
Sebelumnya, jenazah korban Raja Putra (18) dan Aldi Apriyansyah (15) keduanya warga Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat ditemukan oleh warga terbujur kaku dengan puluhan luka tusuk di dalam parit kebun sawit Phlip 3 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/6/2019). (FIZ)