Beranda Muba Polres Muba Gelar FGD Landasan Hukum Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

Polres Muba Gelar FGD Landasan Hukum Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

REHAT.ID – Polres Muba bersama pihak terkait menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Landasan Hukum Menyampaian Pendapat Dimuka Umum” kegiatan yang digelar aula Alex Noerdien kemarin bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat baik di muka umum, atau melalui media sosial agar memperhatikan atau menyampaikan konten- konten yang benar sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat jelas alias tidak Hoax.

Dala sambutanya Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan
Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara karna telah diatur dalam Undang-Undang, dijaman milenial ini kita juga bisa menyampaikan pendapat di media sosial.

Namun perlu kita ingat bahwa kita harus pandai dalam bermedia sosial karna di jaman sekarang ini banyak kita temukan dan bahkan telah kita lihat sendiri berbagai konten-konten yang tidak benar atau yg sering di sebut dengan (HOAX) beredar di dunia maya.

“Disini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapatkan informasi dari media sosial kiranya lebih baik disaring dahulu dan dicaritahu terlebih dahulu kebenaran info tersebut, sebelum di share, karna jika sampai kita juga turut menyebarkan berita tidak benar, berita bohong (HOAX) akan terkena UU ITE.” terang orang nomor satu di jajaran polres Muba Ini.

Dari itu, Kapolres Muba mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten Musi Banyuasin bahwa boleh menyampaikan pendapat karna itu adalah hak masing-masing Warga Negara namun tidak diluar jalur yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang, karna Negara kita adalah Negara Hukum.

Diacara yang sama, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris meyampaikan “Di Negara Indonesia, ada Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.”terangnya kemarin.

Lanjutnya, terkait dengan menyampaikan pendapat dimuka umum pihak kepolisian pasti mengeluarkan STTP yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan, surat ini biasanya diterbitkan dari pihak kepolisian jika telah menerima surat pemberitahuan dari masyarakat yang ingin akan melakukan kegiatan aksi damai menyampaikan pendapat dimuka umum.

Selain itu, Ketua FKUB Kabupaten Muba Ahmad Yani dalam sambutanya menerangkan Penyampaian Pendapat menurut islam “Nabi Muhammad SAW sebagai qudwah hasanah (teladan) telah memberikan solusi terbaik bagi umatnya untuk berekspresi menyampaikan argumen, kritik maupun saran terhadap orang lain. Tentu sebagai umat Muhammad kita selayaknya meniru dan mempraktikkan keindahan akhlak yang telah dicontohkan oleh beliau.

“Keindahan akhlak beliau tentang etika menyampaikan pendapat bisa kita temukan dalam beberapa literatur hadits. Salah satunya dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Kitab Sahih Muslim karya Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi.” singkatnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI SE,MM, DANDIM 0401 Muba LETKOL ARM MUH.SAIFUDIN KHOIRUZZAMANI S.Sos, Komisioner KPU Kab. Muba, Komisioner BAWASLU Kab. Muba, Ketua Pengadilan Agama Kab. Muba Bpk SAIFULLAH ANSHARI,S.Ag.M.Ag PJU Polres Muba, Ketua FKUB Kab. Muba Bpk Drs. H AHMAD YANI,M.M, para Toga, Tomas, Todat, serta Perwakilan Organisasi mahasiswa.

Kegiatan ditutup dengan Buka bersama dengan para Toga, Tomas, Todat, serta Perwakilan Organisasi mahasiswa.(alf)