REHAT – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) mengeluarkan surat edaran larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elipiji ukuran 3 Kg.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Muba, H Zainal Arifin, Kamis(16/5).
Dikatakanya, regulasi yang mengatur hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Muba nomor : 900/089/Dagperind/2019 tentang Himbauan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan Pemakaian Gas Elpiji 3 kilogram (kg).
“Ada empat point penting dalam surat edaran tersebut diantaranya pada point nomor dua ditegasakan Seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Muba untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 kg bersubsidi,” kta Zainal.
Zainal menyebut, pemberlakuan surat edaran tersebut mulai awal Mei 2019. Dari itu pihaknya mengimbau agar seluruh agen yang beroprasi di wilayah kabupaten Muba agar mulai menyesuasikan aturan yang sudah diterbitkan oleh bupati.
“Surat sudah ditandatangani 7 Mei 2019, tujuan dikelurkanya surat ederan tersebut tak lain yakni upaya untuk mendukung program pengentasan kemiskinan serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan barang pokok dan penting pada pihaknya agar bisa mewujudkan pendistribusian dan ketersediaan Gas elpiji 3 kg yang lebih
kondusif, harga yang wajar, mudah diperoleh dan tepat sasaran. Makanya
Kita buat regulasi dan diajukan Bupati itu mengikuti pertimbangan Permen Perdagangan Republik Indonesia nomor 57/M-DAG/per/8/2017 tentang HET Beras dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Elpiji,” tukasnya
Berikut 4 Piont Surat edaran Bupati nomor : 900/089/Dagperind/2019 tentang Himbauan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dan Pemakaian Gas Elpiji 3 kilogram (kg).
1. Seluruh toko/ agen /pengecer beras diwilayah musi banyuasin untuk menjual beras sesuai dengan peraturan penetapan harga eceran tertinggi HET):
2. Seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Muba untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 kg bersubsidi
3. Rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan menggunakan Gas elpiji 5,5 kg (non subsidi) Seusai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 26 Tahun 2009 pada Lampiran ke Ill bahwa salah satu kriteria pengguna gas LPG 3 kg adalah rumah tangga dengan pe dibawah Rp. 1.500.000-(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
4. Para pelaku usaha Industri Hotel dan restoran serta usaha Mikro untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg. (Alf).