Beranda Muba H-1, Pencoblosan KPU Muba Musnahkan 597 Lembar Surat Suara

H-1, Pencoblosan KPU Muba Musnahkan 597 Lembar Surat Suara

REHAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba, jelang H-1 Pencoblosan pemilhan umum serentak Rabu17 April 2019, melakukan pemusnahan surat suara yang lebih dan surat suara yang rusak atau cacat .

“Pemusnahan surat suara ini sesuai edaran KPU RI No 667/PP.10.5-SD-07-KPU/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara lebih tentang pemusnahan surat suara rusak/cacat dan kelebihan surat suara maka dengan ini kami akan melakukarn pemusnahan dengan cara dibakar untuk surat suara tersebut, pada Pemilu tahun 2019” Kata Ketua KPU Muba, Maryadi Mustafa, Selasa (15/4).

Dikatakanya, selain surat edaran KPU RI dasar hukum lainya yang mengharuskan pemusnahan surat suara sebelum hari pencoblosan yaknk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1266/HK.03-KpU07lKPUlXl2918 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa untuk pemusnahan surat suara yang rusak, cacat, dan/atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi, tidak diperbolehkan lagi surat suara yang rusak ini, berada di kantor KPU sebelum hari pencoblosan,” cetusnya.

Lanjutnya, untuk kategori surat suara yang dimusnahkan sesuai PKPU Surat Suara dinyatakan berlebih apabila kebutuhan surat suara telah dinyatakan cukup dan telah diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tepat jumlah kerusakan dan kelebihan perlengkapan logistik Pemilu harus dituangkan kedalam Berita Acara dan dilaporkan kepada KPU Rl Kelebihan perlengkapan logistik Pemilu disimpan ditempat yang aman.

Kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2019 dimusnahkan bersama dengan surat
suara yang rusak dan cacat, sesuai dengan ketentuan angka 1 dipenuhi.

Berikut surat suara yang dimusnakan di Kantor KPU Muba :

Kelebihan Surat Suara

DPRD Kabupaten Dapil 1 38 lembar
DPRD Kabupaten Dapil II 2 Lembar.

Surat suara yang rusak atau cacat

DPRD Kabupaten Dapil 1 : 15 lembar.
DPRD Kabupaten Dapil II : 7 Lembar
DPRD Kabupaten Dapil III : 1 Lembar
DPRD Kabupaten Dapil IV : 8 Lembar.
DPRD Provinsi Sebanyak : 32 Lembar
Presiden dan wakil presiden : 361 Lembar
DPD RI : 104 Lembar
DPR RI : 69 Lembar.
Total 597 Lembar. (Alf)