REHAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyausin (Muba) Minggu (14/4) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tingkat kabupaten. Simulasi ini diikuti oleh seluruh petugas KPPS Se- Kecamatan sekayu unsur penyelenggara pemilu dan unsur dari masyarakat dan perwakilan dari penyandang disabilitas di lapangan stebel berkuda Sekayu.
Dalam simulasi itu diperagakan proses seperti pemilu sebenarnya, dimana mulai dari porses awal pemilih datang ke TPS mendaftarkan diri dengan menunjukkan C6.setelah pemilih dipersilakan duduk menunggu, lalu petugas memanggil nama pemilih yang bersangkutan seraya menyerahkan lima lembar surat suara, surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS, kemudian pemilih memasuki bilik suara untuk mencoblos.
Usai melakukan pencoblosan petugas KPPS 6, memandu pemilih memasukkan lima surat suara tercoblos sesuai dengan kotak suaranya masing-masing. Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya.
Ketua KPU Muba Maryadi Mustofa mengatakan tujuan digelarnya simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada petugas KPPS dan masyarakat tentang bagimana alur, tata cara, dan apa saja yang harus di patuhi oleh pemilih pada saat proses pemungutan surat suara berlangsung di TPS hingga penghitungan surat suara
“Jadi sebelum pemungutan surat suara dimulai.Sesuai petunjuk dan aturan yang ada, Petugas KPPS dan saksi menggelar rapat pembukaan TPS terlebih dahulu, kemudian selanjutnya, langsung dilakukan pengambilan sumpah petugas KPPS oleh ketua KPPS yang disaksikan oleh saksi dan pemilih yang sudah hadir. Barulah petugas KPPS diperbolehkan membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih terbungkus tersegel. Setelah dibuka, petugas kemudian mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.”kata Maryadi.
Selain itu, dalam simulasi tersebut, juga diperagakan proses tata cara bagaimana penyandang disabilitas melakukan pencobolsan.
Untuk penyadang disabilitas di TPS nantinya ada pendampingan dari petugas di TPS.Selain itu petugas KPPS juga harus memahami apa saja yang harus dilakukan petugas KPPS sebelum memulai pemungutan surat suara.
“Petugas KPPS terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pemilih seperti bagaimana teknis pemungutan surat suara, apa saja jenis surat suara yang bakal dicoblos, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara”ucapnya.
Selanjutnya, petugas juga menerangkan apa saja yang tidak boleh dilakukan pemilih saat proses pemungutan surat suara berlangsung.
“Di dalam bilik suara, pemilih hanya diperbolehkan mencoblos surat suara menggunakan alat coblos yang sudah disediakan, tidak boleh merobek bagian surat suara, nanti jadi tidak sah. Pemilih harus memeriksa surat suara, dipastikan sudah ditanda tangani ketua KPPS dan tidak rusak. Selain itu, Pemilih juga tidak diperkenankan menggunakan HP kamera pada saat mencoblos dibilik, bagi yang butuh pendamping, pendamping tersebut terlebih dahulu menandatangani form c3 dan merahasiakan pilihan pemilih,”bebernya.
Setelah proses pemungutan surat suara selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan, petugas KPPS langsung melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penghitungan surat suara.
“Untuk batasan waktu penghitung surat suara ini berakhir hingga pukul 00.00 wib.Memang sedikit panjang waktu yang diberikan untuk penghitungan surat suara ini.Sebab pada pemilu serentak nanti petugas harus menghitung dan merekap 5 surat suara yang di telah dicoblos pemilih. Sementara untuk waktu mulai dibukanya TPS hingga batas waktu ditutupnya TPS sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku dimulai pada pukul 07.00-13.00 wib, “tukasnya.(alf)