REHAT- Sosiliasi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabuapten/Kota yang digelar KPU Sumsel tampak ramai diikuti perwakilan pengurus partai politik (Parpol) baru.
Parpol baru yang akan mengikuti pemilihan legislatif 2019 tampak antusias mengikuti sosialisasi aturan pencalonan legislatif di Kantor KPU Sumsel, Jumat (6/7).
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan sosialisasi dilakukan pihaknya guna memberikan informasi terkait pencalonan bakal caleg kepada partai politik. Dia berharap nantinya parpol menyodorkan kader terbaik untuk dimajukan sebagai bacaleg.
Menurut Aspahani, syarat pencalonan bacaleg dibagi menjadi dua sisi, yang pertama dari sisi kepartaian, dimana parpol harus mengajukan jumlah bacaleg sesuai dengan kursi yang dibutuhkan disetiap daerah pemilihan. Misalnya kata dia, disetiap dapil dibutuhkan 8 kursi DPRD, maka parpol harus memenuhi jumlah tersebut.
Parpol juga harus mengisi formulir B3 yang berisikan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus korupsi.
“Itu dari partainya, kalau dari orangnya harus ada SKCK, surat keterangan bukan narapidana, dan syarat umum seperti pendidikan, dan usia,” katanya.
Aspahani menjelaskan, dalam PKPU 20 tahun 2018 dijelaskan partai politik tidak dibolehkan mengajukan caleg mantan narapidana bandar narkoba, kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan narapidana kasus korupsi. (shr)