REHAT – Menyikapi 4 point putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 4 dari 7 gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yakni mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, dan sisanya masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno, KPU Kabupaten Muba masih akan menunggu petunjuk resmi dari KPU RI.
KPU Muba masih menunggu petunjuk KPU RI terkait adanya 4 putusan yang dikabulkan MK, yakni pertama, suket atau surat keterangan diperbolehkan untuk mencoblos, kedua pemilih tertentu diperbolehkan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan, ketiga MK memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS dan ke empat MK tegaskan KPU bisa membangun TPS Tambahan dari DPTb.
“Ya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,biasanya jika ada perubahan dalam peraturan, KPU RI akan mengeluarkan Surat.Karena Lembaga KPU ini berjenjang atau ada tingakatan. Turun surat dari KPU RI Kemudian ke KPU Provinsi diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota.Dari itu sebagai dasar sah untuk kepastian Hukum dalam melakukan perubahan Kami menunggu terlebih dahulu dari KPU RI,” kata Komisiner KPU Kabupaten Muba Divisi Hukum dan pengawasan Yupizer SH, Jumat (29/3).
Dikatanya, Jika pihaknya telah menerima surat dari KPU RI terkait putusan MK tersebut, KPU Muba akan menidaklanjuti apa saja yang menjadi petunjuk dan arahan dari KPU RI.
“Prinsipnya KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK apa saja poin pentingnya yang harus disesuaikan dalam PKPU yang sebelumnya dan segera disesuaikan dengan putusan MK. Apakah nantinya akan mengubah isi dari PKPU itu dengan mengganti syarat e-KTP sebagai syarat dasar untuk memilih menjadi suket, sesuai putusan MK,” terangnya.
Sebagai Informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019 bagi warga yang sudah memiliki hak pilih. Warga yang belum memiliki KTP el dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri untuk nyoblos ke TPS. Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.
Putusan ini merupakan salah satu yang dikabulkan MK terkait gugatan tujuh orang yang berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, dan sisanya masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno.
Hakim memutus bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, putusan lain, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 atau pada 10 April 2019, sebelumnya, DPTb ditutup H-30 atau 17 Maret 2019.
Pertimbangan MK, pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.
Kemudian, MK memutuskan memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sementara sebelumnya maksimal pukul 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda. Sikap KPU, menghormati putusan MK yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7. KPU akan membuka lagi layanan pemilih pindah TPS. (Alf)