REHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKSDM) Musi Banyuasin (Muba) kembali membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Lelang terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKSDM Muba, Sunaryo SSTP, ditemui kemarin (13/02) mengatakan, lelang JPTP kali ini, terhadap lima OPD diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang (PR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komuniksi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Pembukaan lelang jabatan ini, tentunya sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Apartur Sipil Negara,” jelasnya.
Lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
“Dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Muba,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, syarat yang disampaikan yakni ketentuan umum diantaranya, berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), dan kabupaten/kota se-Sumsel. “Lalu memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. Kemudian memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IV/a),” jelasnya.
Selanjutnya, Sedang atau pernah menduduki jabatan adminitrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan apabila peserta sedang/pernah menjabat jabatan adminitrator (eselon III.b) paling singkat tiga tahun jabatan. Berusia 56 pada saat penetapan pelantikan. Memiliki kualifikasi pendidikn paling rendah sarjana atau diploma IV.
“Dan Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultur sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki sertifikat diklat kepemimpinan. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2017-2018),” jelasnya
Kemudian ada persyaratan, pernah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (e-LHKPN kepada KPK) tahun 2018. Telah menyerahkan surat pajak terhutang (SPT) pelunasan wajib pajak tahun 2018. “Yang terpenting adalah tidak menjalani hukuman disiplin, selanjutnya tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainya. Lalu mengisi riwayat hidup yang berisi rekam jejak jabatan, sehat jasmani,” bebernya.
Tambahnya, pendaftaran dimulai tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Dan informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran serta contoh formulir dapat diakses melalui, www.bksdm.go.id “Pendaftaran ini sama sekali tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Nah bagi yang memenuhi syarat diatas silahkan daftar,” tukasnya.(alf)