REHAT – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 129/2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, dimana beberapa dana bagi hasil dan transfer yang belum dimasukkan/dianggarkan dalam Perda APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019 harus segera dilaksanakan sebelum Perubahan APBD TA 2019.
“Kebijakan-kebijakan pusat yang harus dilaksanakan daerah di tahun berjalan solusinya adalah dengan Revisi Perbup yang nantinya akan dimasukkan di APBD-P. contohnya hari ini walaupun telah disetujui oleh Gubernur dan dalam bentuk DPA kita bisa melakukan perubahan,” ujar Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Penyusunan Perubahan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (25/01/2019).
Dalam rapat tersebut dibahas Dana Alokasi Umum (Dana Kelurahan), Dana Alokasi Khusus serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (Dana Intensif Daerah dan Dana Desa).
Sekda menekankan untuk Dana kelurahan hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.
“Jadi tolong pak camat hati-hati penggunaannya dan penyusunannya harus melibatkan Lurah. Saya minta percepat proses musyawarah pembangunan kelurahan dan pada Pos Pemberdayaan Masyarakat porsinya disesuaikan dan sasarannya fokuskan pada penanggulangan kemiskinan”, pintanya
Terpisah, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP MSi menambahkan dana kelurahan tersebut hanya diperuntukkan ke 2 program. Pembangunan sarpras sekitar 60 persen dan 40 persen lainnya untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga dapat membantu pengurangan angka kemiskinan di setiap kelurahan. Penggunaannya juga sudah harus tertuang dalam RKA kecamatan ditahun 2019,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Sekda, Asisten II Sekda, Inspektur Kabupaten, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, perwakilan Bappeda, BPPRD, Camat Sekayu, Camat Bayung Lencir, Camat Sungai Lilin, Camat Babat Toman,
Camat Sanga Desa, Camat Keluang. (FIZ)