REHAT – Sebuah rumah di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis Siang (29/11), didatangi belasan anggota Polres Prabumulih. Rumah milik salah seorang warga berinisial At (43), diduga menjadi tempat pembuatan minuman keras jenis arak putih atau ciu.
Dari dalam rumah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 ember berisi miras arak putih, 6 kuali besar yang digunakan sebagai alat pembuatan ciu. Lalu,1 baskom berisi botol plastik yang sudah diisi miras ciu, 4 jerigen kapasitas 10 liter berisi ciu, 2 jerigen kapasitas 20 liter berisi ciu, 400 dus masing-masing berisi 12 botol miras merk Newport serta 3 dus berisi 12 botol miras merk Asoka.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti kini diamankan ke Mapolres Prabumulih. Sementara, pemilik rumah At (43), juga ikut diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK membenarkan penggrebekan pabrik pembuatan miras tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan operasional pabrik.
“Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Sabara bersama Bagops. Saat digerebek petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis ciu,” ujar Tito saat dibincangi wartawan, Sabtu (1/12).
Kapolres meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melapor atau memberikan informasi kepada polisi. Baik itu informasi peredaran gelap narkoba, miras maupun tindak pidana hukum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kita akan tindak tegas. Apalagi peredaran miras yang sangat mudah didapat oleh masyarakat khususnya para remaja. Ini merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus kita waspadai,” pungkasnya. (JAY)