Beranda Palembang Perda Tata Ruang Jadi Acuan Perizinan

Perda Tata Ruang Jadi Acuan Perizinan

REHAT – Pengelolaan tata ruang di Sumsel semakin dipermudah dengan pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang (Sitarung). Melalui sistem tersebut, publik bisa melihat dan mengawasi rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) di daerahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sumsel, Ucok Hidayat mengatakan pengembangan suatu wilayah harus memiliki perencanaan yang matang. Program serta zonasinya harus disiapkan dengan matang. “Mana daerah yang akan dibangun dan mana Kawasan konservasi itu harus jelas,” ujar Ucok saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Hotel Excelton, Selasa (27/11).
Ucok mengatakan dari 17 kabupaten/kota, ada 12 daerah yang saat ini mengajukan peninjauan kembali atas Perda RTRW yang dimilikinya. Perubahan itu, dilakukan untuk menyesuaikan perubahan Kawasan. Peninjauan kembali ini akan jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerahnya agar lebih terarah. “RTRW juga nantinya akan dijadikan dasar perizinan. Bahkan ada beberapa proyek pemerintah yang tertunda karena tidak sesuai dengan Perda RTRW. Seperti pembangunan Bendungan Tiga Diaji. Ini mengindikasikan kuatnya Perda RTRW dalam pengembangan suatu daerah,” katanya.
Menurut Ucok, pengembangan Sitarung bekerjasama dengan Kelola Sendang membantu pemerintah dalam mengawasi pembunganan. “Masyarakat bisa melaporkan jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW,” tegasnya.
Sementara itu,  Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBMTR, Faustino Do Carmo, ST,  menjelaskan bahwa Rakor TKPRD tahun 2018 ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen untuk membangun tata ruang berkualitas, dengan mensosialisasikan kebijakan dan sistem penataan ruang daerah.
“Penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan saling melengkapi,” kata Faustino.
Analis Spasial Sistem dan lanskap, Proyek KELOLA Sendang Bonie Dewantara mengatakan Sitarung merupakan upaya pengelolaan secara sistematis dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pencarian data dan informasi, analisis, proteksi, dan komunikasi data dan informasi yang akan digunakan dalam proses pengambilan keputusan. “Sitarung mendukung regulasi percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) dibawah koordinasi Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)” ungkap Bonie.
Lebih Lanjut, Bonie menjelaskan bahwa diperlukan upaya untuk mengembangkan lebih detail Sitarung pada tingkat kabupaten, sehingga diharapkan dapat menjawab kesenjangan satu sistem informasi penataan ruang yang komprehensif dan terpadu, untuk mendorong kelembagaan penataan ruang yang kokoh di Provinsi Sumatera Selatan. “Keterlibatan publik dalam pengawasan juga diperlukan,” terangnya.
Direktur Proyek KELOLA Sendang, Prof Damayanti Buchori mengatakan dengan sistem penataan ruang yang terpadu dan selaras dengan kebijakan satu peta, serta memudahkan partisipasi para pihak merupakan syarat penting dalam pembangunan berkelanjutan. Sebab, pembangunan berkelanjutan membutuhkan kepastian dalam alokasi ruang yang menyeimbangkan kepentingan produksi dan konservasi.
“Sumsel merupakan provinsi yang telah mengembangkan inovasi dalam pembangunan berkelajutan melalui permodelan kemitraan pengelolaan lanskap. Di Indonesia sendiri, baru ada dua provinsi yang memiliki system informasi tata ruang yakni Sumsel dan Papua. Diharapkan nantinya, inovasi ini bisa dikembangkan di seluruh provinsi di Indonesia,” pungkasnya. (JAY)