REHAT – Jajaran Satreskrim polres Muba bersama polsek Sungai Lilin kembali berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 28 oktober 2018, di Dusun III Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Korban perampokan yakni Sujito Bin Prapto yang merupakan salah Tauke Sawit di Desa tersebut, terpaksa harus merelakan hartanya yang digasakk oleh para pelaku.
Atas kejadian tersebut, uang sejumlah Rp 400.000.000 dan emas sebanyak 40 suku berhasil dibawa pelaku.
“Berbekal laporan dari korban, anggota melakukan pengejeraan terhadap pelaku. alhasil kelima pelaku berhasil diamanakan di temapt berbeda”ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,selasa (27/11).
Dikatakan Orang nomor satu di Polres Muba Ini, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan lembaran baju kaos, batre handpone bermerk, topi, sandal, uang tunai Rp 20.000.000 sisa hasil merapok, 1 unit motor honda vario BG BG 2707 BAJ, serta barang bukti lainya.
“Modus yang mereka lakukan dengan cara mendobrak Pintu dengan menggunakan kayu, kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata api ke korban dan pelaku mengikat korba dengan tali”terangnya.
Kelima pelaku yakni alasun Tamamu (34), Narto (31), Sutonik (33), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), kelimanya warga Kecamatan Sungai Lilin, diringkus ditempat dan waktu terpisah. Dimana tiga pelaku diberikan tindakan tegas terukur yakni ditembak pada bagian kaki.
penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan hampir 3 minggu lebih .Dibawah Pimpinan Kanit Pidum polres Muba Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ST di Desa Sukadamai Baru B5.
Berbekal hasil pengembang dari tersangkat ST, selanjutnya, tim gabungan mengamankan tersangka inisial NR di kebun karet Desa Keluang bentayan Kabuapten Banyuasin.
Tersangka lainya yakni SU berhasil diamankan di jalan lintas Sumatra Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.
Penagkapan pelaku lainya yang berinisial SR berhasil diamankan di provinsi Jambi tepatnya di jalan poros Dea Bakti Mulya unit 5 Kecamatan Sungai Bahar dengan dibantu oleh personil anggota dari polsek Sungai Bahar.Sementara satu pelaku inisial SP alias Pur menyerahkan diri Ke Polsek Sungai Lilin.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muba, selanjutnya akan dilakukan pengembangan, Mereka kita kenakan pasal 365 KHUPidana degan ancaman 12 Tahun Penjara”imbuhnya
Sementara saat di wawancarai oleh awak media mengenai penggunaan senjata api,salah satu pelaku Salasun menuturkan, senjata tersebut milik pelaku Sarwono.
“Saya tidak tahu dia (Sarwono) dapat senjata dari mana, dia yang gunakan. Dia juga masuk ke dalam rumah dan menemukan uang korban di dalam lemari sebanyak Rp400 juta dan emas,” beber dia.
Sedangkan pelaku Narto, mengaku, bahwa dirinya diajak oleh pelaku Sarwono untuk merampok.
“Saya cuman diajak, ikut saja. Ini baru pertama kali saya lakukan, uangnya sudah habis pak untuk berfoya foya, tukasnya. (Alf).