Polisi Sektor (Polsek) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin berhasil mengungkap pelaku Kasus tindak pidana Pencurian Hewan Ternak yang telah meresahkan masyarakat. Tak Butuh waktu lama berbekal dari Laporan LP /B – 30 / V /2020/SUMSEL/MUBA/SEK SKYTgl 29 MEI 2020 oleh pelapor Amiridin Bin Arfan dan Korban Marjoni.
Polsek Sekayu berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak yakni Suprianto Bin Ari (22) warga dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu dan H Hendri bin Nubi (35) warga dusun l desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Sekayu itu Ade Nurdin SH dikonfirmasi terkait penangkapan orang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
“Benar, Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 17.30 wib berbeka informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku yang sedang mencuri hewan ternak di Desa Bandar Jaya,kami langsung melakukan pengejaran dengan Membentuk dua tim. Tim pertama di pimpin kapolsek sekayu dan 4 anggota menghadang pelaku di Desa Bandar Jaya dan tim ke dua yang di pimpen kanit reskrim polsek sekayu menghadang pelaku di Jl. Selarai kelurahan Balai Agung,”ungkap Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin SH, dihubungi Sabtu (30/5).
Dikatakanya, setelah tim bergerak dan Langsung melakukan penyelidikan diketahui pelaku keluar dari dalam kebun milik korban sekira pukul 21.45 wib dan di lakukan pengejaran oleh anggota polsek sekayu dan dapat di hadang oleh tim 2 (dua) yang sudah menunggu di Selarai, alhasil pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek sekayu.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (Satu) Ekor sapi yang sudah di potong menjadi 5 bagian, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk SUZUKI SATRIA warna HITAM milik sdr SUPRIANTO, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SHOGUN warna HITAM milik sdr HENDRI Bin NUBI,” Teranya.
Ade menerangkan, kronologi penangkapan pelaku tindak pindana pencurian hewan ternak ini terjadi Pada Hari Jumat tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib Di perkebunan talang anyar Dusun I Desa Bandar Jaya kecamatan . Sekayu Kabupaten Muba.
Dimana, dari keterakan saksi a.n Iwan Padri bin Fauzi yang saat itu tengah istirahat kerja mendengar suara sapi mengorok seperti sedang di sembelih dari arah padang (sapi di liarkan). Melihat hal itu, saksi langsung menelphone Amiridin untuk memberitahukan adanya kejadian tersebut
Setelah itu kedua saksi memeriksa di padang sapi (tempat sapi di liarkan) kedua saksi tersebut melihat isi perut sapi dan setelah itu menghitung sapi yang awal nya berjumlah 105 ekor berkurang menjadi 104 ekor. Mengetahui hilangnya satu sapi tersebut, setelah amiridin langsung menelphone pemilik sapi a.n Marjoni. Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek sekayu.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,”tukasnya.