Beranda Kriminal Oknum ASN dan Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Oknum ASN dan Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

REHATNEWS – Satres narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap dua kasus menonjol pelaku tindak pidana narkoba satu kasus jaringan bandar besar dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Deden Saputra bin Zainuddin dan wilgen Gibran Alipir

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 100,75 gram dan 246 butir ekstasi warna coklat logo “S” dengan total berat sebanyak 73,16 gram.

Selain itu, satresnarkoba juga mengamankan satu kasus pelaku pengguna yang berstatus sebagai aparatur sipil negara ASN yang berdinas di Pemkab Muba.

Dari penggerbakan itu petugas mengamaankan dua orang tersangka atas nama Mita oktaviansyah bin Otto Iskandar (ASN) dan Alexander bin Harun (almarhum). Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa barang bukti Satu paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto menyebutkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB anggota sat resnarkoba dipimpin langsung Kasat narkoba AKP Dedi Haryanto berhasil tangkap tangan pelaku tindak pidana narkoba bertempat di Dusun 1 Desa Lais Kecamatan Lais Kecamatan Kabupaten Muba.

“Saat penangkapan tersangka menggunakan sepeda motor petugas mengamankan dua orang tersangka atas nama Deden Saputra Zainuddin pencurian di brand bin Alipir saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,75 gram serta ekstasi sebanyak 246 butir yang berhasil disita dari tangan tersangka kemudian, di tempat berbeda anggota sat res narkoba pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 20 WIB di jalan Letjen H Nur kelurahan serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin juga mengamankan dua orang tersangka pengguna atas nama metta oktaviansyah Otto Iskandar berstatus sebagai ASN Pemkab Muba dan dan Alexander bin Harun bin almarhum ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,24 gram yang berhasil disita dari tangan tersangka,”terangnya, kamis (28/5) saat press rilis dihalaman mapolres Muba.

Dari tindak pinda kasus narkoba tersebut ke Empat pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya 2 tersangka merupakan jaringan bandar dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara.

Dari barang bukti narkoba yang disita sabu- sabu dan ekstasi dengan jumlah nilai rupiah sebesar 206 juta rp400.000 maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 650 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang

“Kami terus menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada satresnarkoba pada nomor call center 0821 8045 3746 stop narkoba hidup sehat tanpa narkoba,”tukasnya.(fiz)