REHAT – Industri ban Vulkanisir di Indonesia terus mengalami perkembangan. Data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir di Tanah Air mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional hingga Rp36,3 miliar per tahun. Lalu, produksi ban vulkanisir pada tahun 2017 mencapai 20,48 juta unit atau meningkat 2,95 persen dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun, produksi 2016 naik 4,97% dibanding produksi di 2015 sebanyak 18,95 juta unit.
Kondisi tersebut membuat Kementerian Perindustrian berencana membuat aturan mengenai standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) atau Standar Nasional Indonesia untuk produk ban vulkanisir. Hal tersebut untuk meningkatkan daya saing produk industri dan memberikan rasa aman bagi pengguna.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib. SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan tnenengah (IKM),” katanya.
Ngakan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi serta bimbingan teknis terhadap pelaku usaha vulkanisir. Salah satu kegiatannya yakni mengenalkan berbagai proses vulkanisir serta standar kualitas produk yang harus dicapai.
Ia menyampaikan peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif. Hal ini karena produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus. “Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80 persen. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Usaha vulkanisir juga bisa menjawab permasalahan lingkungan terkait ban bekas,” tutur
Menurut Ahmad, industri ban vulkanisir menjadi penyerap karet terbesar kedua setelah industri ban baru. “Industri ban vulkanisir menyerap sekitar 90.000 ton karet per tahun, sedangkan ban baru sekitar 120.000 ton,” pungkasnya. (JAY/Kemenperin)