Beranda Kriminal Belum Lama Keluar Penjara, Bimbi Kembali Ditangkap Karena Jual Narkoba

Belum Lama Keluar Penjara, Bimbi Kembali Ditangkap Karena Jual Narkoba

REHAT – Ruang penjara sepertinya sudah jadi ‘rumah kedua’ bagi Adian Febru alias Bimbi (33). Belum juga lama menghirup udara bebas, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini, Selasa malam (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB,  harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan sementara Mapolres Prabumulih.
Warga Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih lantaran berbisnis narkoba. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket seberat 4,27 gram.
Informasi dihimpun, penangkapan Bimbi berawal dari pengembangan penyelidikan dari pelaku lain yakni Asep Saputra (19). Asep berhasil diringkus di hari yang sama, tepatnya pada pukul 13.00 wib di Jalan Raya Baturaja, Gang Damai, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dari tangan Asep, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 3144 OH, serta uang sebanyak Rp300 ribu. Dari nyanyian Asep, petugas pun melakukan penangkapan terhadap Bimbi. Dan benar saja, sejumlah barang bukti narkoba berhasil diamankan dari rumah Bimbi.
Pelaku Bimbi mengaku berjualan narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap selepas menjalani masa hukuman di penjara. Ia mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar di kawasan Kabupaten Pali. “Ado yang nawari. Kawan dari Pali untuk jual narkoba. Kareno katek gawe laen, makonyo aku bejual,” ungkapnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama mengungkapkan, dua tersangka merupakan target operasi Antik Musi 2019, yang diselenggarakan selama 15 hari kedepan.

“Tersangka Febri alias Bimbi merupakan mantan resedivis kasus curanmor. Pelaku sudah menjadi target operasi dan berhasil diciduk atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Tito

Lebih lanjut Tito menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan  Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU NO 35, Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Namun dua tersangka ini kita fokuskan karena mereka adalah bandar, minimal 20 tahun penjara,” tegasnya.