Beranda Pali Dana Kampanye Wajib Dilaporkan, Begini Sangsi Bagi Yang Telat

Dana Kampanye Wajib Dilaporkan, Begini Sangsi Bagi Yang Telat

REHAT.CO.ID – Pelaporan dana kampenye bagi masing-masing Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) wajib disampaikan ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik sebelum masa kampanye dimulai maupun sesudah pelaksanaan Pemilu.

Wajibnya pelaporan dana kampanye disampaikan ketua KPUD PALI H Hasyim melalui, Santosa, Divisi Hukum KPUD PALI, Selasa (18/9) ketika ditemui diruang kerjanya.

Pelaporan dana kampenye dikatakan Santosa harus dilaporkan Parpol peserta Pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilu, PKPU nomor 24 tentang dana kampanye dan PKPU nomor 29 tentang perubahan dari PKPU nomor 24.

“Pada tahapan ini, yang ditekankan kepada Parpol peserta Pemilu yaitu wajib membuka rekening khusus dana kampanye, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye,” ungkap Santosa.

Untuk pelaksanaan pelaporan, dijelaskan Santosa bahwa KPUD PALI kumpulkan seluruh Parpol peserta Pemilu dan harus mengutus operatornya untuk ikut pelatihan penyampaian laporan dana kampenye.

“Pada sosialisasi dan pelatihan itu ada enam poin yang kita kenalkan, yakni yang pertama adalah kebijakan KPU terkait dana kampanye. Kedua
tahapan dan jadwal pelaporan dana kampenye. Ketiga bentuk, sumber dan batasan dana kampanye. Keempat jenis laporan dana kampanye. Kelima larangan dan sangsi, terakhir aplikasi dana kampanye,” jelasnya.

Dijabarkan juga bahwa peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, identitas penyumbang tidak jelas, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana. Dana dari pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, BUMDesa dan sebutan lainnya yang anggaranya dari keuangan negara.

Untuk Sangsi ditegaskan Santosa bagi Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, bisa dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu diwilayah pemilihan yang bersangkutan.

“Parpol dan Bacaleg yang telah terpilih pada Pemilu tetapi terlambat atau tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, akan diberi sangsi pembatalan sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” tandasnya. (Rd).