Beranda Muba Pemkab Muba Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Anak

Pemkab Muba Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Anak

SEKAYU, MUBA- Tiga tahun menyandang gelar Kabupaten Layak Anak (KLA), Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Dr H Dodi Reza Alex terus meningkatkan komitmen pada pendamping anak terkait perlindungan Hak Asasi Manusia Anak dan upaya pemenuhan hak anak secara nyata.

Kali ini, Pemkab Muba melalui Dinas DinasPemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Pelatihan Konvensi Hak-hak Anak di Wilayah Kabupaten Muba, Senin (09/03/2020) di Gedung Dharma Wanita Sekayu.

Pelatihan ini dibuka Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili kepala DPPPA Muba Dewi Kartika MSi dan diikuti 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan OPD Muba, guru, dan siswa se- Kabupaten Muba.

Untuk memberikan pemahaman yang berkualitas dan jelas, DPPPA Muba menghadirkan langsung narasumber dari yayasan Bina Sejahtera Indonesia, aktivis anak konsultan Kementerian PPPA RI yaitu Hadi Utomo dan Faisal Cakra Buana, serta Asnedi SH MH dari Penyuluhan Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini,  Kepala DPPPA Muba Dewi Kartika MSi mengatakan hak hak anak merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa diberikan kepada manusia sejak dalam kandungan.

“Demi kepentingan terbaik bagi anak, negara wajib membantu penguatan tanggung jawab orang tua, dalam mengasuh dan melindungi anak. Terutama ketika orang tua tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut,”terangnya.

Dikatakannya, negara bukan pemberi HAM, tetapi menurutnya negara melaksanakan kewajiban atas terlaksananya HAM bagi seluruh rakyatnya, yang meliputi yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi.

“Dengan diadakannya kegiatan pelatihan konvensi ini, diharapkan para pendamping anak memiliki pemahaman dan landasan serta arah yang jelas dalam melakukan proses pendampingan,” ungakpnya.

Terakhir, dikatakannya dengan demikian orang tua dan keluarga merupakan akar sosial budaya anak dan menjadi bagian hak anak yang paling mendasar. 

“Untuk tidak tercabut atau terpisahkan dari akar sosial budaya tersebut, anak-anak harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan sehingga dapat sepenuhnya memikul tanggung jawabnya dalam masyarakat,”pungkasnya.