Beranda Uncategorized Eksekutif-Legislatif Bahas Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022

Eksekutif-Legislatif Bahas Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022

SEKAYU, – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Selasa (1/9/2020).

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dan dihadiri Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi, serta para anggota DPRD juga Perangkat Daerah Muba terkait.

Dalam paparannya Sekda Muba menjelaskan dasar perubahan RPJMD Kabupaten Muba 2017-2022, yakni dengan regulasi Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pada pasal 342 dan 344. Kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodesifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan, dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023.

“Substansinya, penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, RPJMD Provinsi Sumsel 2019-2023, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022 (perubahan indikator kinerja), melakukan proyeksi ulang anggaran tahun 2021-2022 dan melakukan penyesuaian nomenklatur program sesuai Permendagri 90/2019, dan terakhir bencana non alam Pandemi COVID-19,” paparnya.

Lanjutnya maksud dilakukan perubahan RPJMD diantaranya memfokuskan pembangunan hingga akhir periode RPJMD, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, melakukan konsistensi dan keselarasan antara RPJMD dengan RKPD Kabupaten Muba sebagai penjabaran RPJMD setiap tahunnya, melakukan penyempurnaan indikator kinerja untuk mencerminkan mana tugas utama Bupati atau Wakil Bupati dan mana tugas Perangkat Daerah sebagai pendukung tugas utama Bupati dan Wakil Bupati, dan mengakomodir perubahan kebijakan, isu strategis dan dinamika terkini yang sedang berkembang.

“Untuk tujuan perubahan RPJMD ini adalah sebagai acuan bagi seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Muba dalam penyusunan Renstra PD tahun 2017-2022, menciptakan kepastian dan sinergitas perencanaan program pembangunan antar wilayah antar sektor pembangunan dan antar subsektor pembangunan serta antar tingkat pemerintah, selanjutnya mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah, dan menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat karena memuat arah dan kebijakan pembangunan,” ungkap Apriyadi.

Selanjutnya Apriyadi memaparkan review capaian pembangunan yang dilakukan Pemkab Muba mengenai pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana, program peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, hilirisasi komoditas unggulan, dan program pengentasan kemiskinan yang mana jumlah penduduk miskin di Muba setiap tahunnya menurun dari tahun 2007-2019, hingga pada tahun 2019 presentase angka kemiskinan Muba 16,41%.

Menanggapi yang disampaikan Sekda Muba, Wakil Ketua DPRD Muba menyarankan dalam pencapaian RPJMD perlu sinkronisasi disetiap Organisasi Perangkat Daerah supaya dapat memenuhi target.

“Kami mendorong dan membantu mencapai RPJMD ini. Bisa kita fokuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan non APBD dengan memanfaatkan CSR perusahaan, misalnya untuk kita bangunkan gedung sekolah,” kata Irwin Zulyani.

Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Muba H Ismail juga menyarankan agar isu ketenagakerjaan dimasukkan kedalam Perubahan RPJMD.

“Saya mohon kedepan untuk pengentasan kemiskinan alokasi belanjanya dapat ditingkatkan,” ucap Ismail.

Anggota DPRD Muba M Yamin sangat sepakat Pemerintah Kabupaten Muba fokus dalam penurunan angka kemiskinan. Selain itu ia juga menyarankan terkait ketenagakerjaan, Pemkab Muba bisa mengakomodir para pencari kerja ke perusahaan-perusahaan karena Muba adalah kabupaten yang memiliki tambang yang sangat besar di Sumatera Selatan.

“Untuk itu yang yang harus kita siapkan dulu tenaga kerjanya, dengan membuat gerakan yang serius dan mendalam,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Muba Sugondo menyimpulkan DPRD dan TAPD Muba menyetujui RPJMD TA 2017-2022 untuk di review dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di Kabupaten Muba, akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dan jadwal pembahasan RPJMD TA 2017-2022 dilaksanakan pada tanggal 09 – 30 November 2020.

“Diharapkan dalam RPJMD Muba Tahun 2017-2022 nantinya dapat mencantumkan dengan berfokus pada Infrastruktur yang berkualitas, meningkatkan ketahanan pangan, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dengan menerima tenaga kerja yang mempunyai Skill, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengadaan air bersih dan lainnya,” pungkasnya.